Untitled Document
..
Untitled Document
     
 

Syarat Peningkatan Hak Kepemilikan

Setiap pemilik rumah tentunya menginginkan agar kepemilikan rumah yang ditinggali sah dengan disertai oleh surat-surat yang di sahkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang mengeluarkan keterangan tersebut.

Ada beberapa syarat - syarat peningkatan status hak guna atas tanah dan bangunan menjadi hak milik diperlukan untuk mendapatkan kejelasan status, adapun untuk syaratnya adalah seperti berikut:

  1. Mengisi blangko permohonan Hak yang disediakan oleh kantor Pertahanan di setiap kotamadya atau kabupaten.
  2. Sertifikat tanah yang bersangkutan.
  3. Fotocopy ijin mendirikan bangunan atau surat keterangan dari kelapa desa atau kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal.
  4. Fotocopy SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan (khusus untuk tanah yang luasnya 200 m2 atau lebih).
  5. Kartu Identitas, seperti:
  1. Kartu Keluarga (KK),
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. SKBRI untuk warga keturunan.
  4. Surat keterangan ganti nama. Ini semua bersumberkan dari Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala badan Pertahanan Nasional Nomor 6 Tahun 1998. (ken)

Sumber : pasarinfo.com

 
     
 
Untitled Document
ARTIKEL LAINNYA
Untitled Document
 
18-04 l
 
 
14-04 l
 
 
13-04 l
 
 
11-04 l
 
 
08-04 l
 
 
05-04 l
 
 
02-04 l
 
 
 
     
Untitled Document
 
 
 
Konsultasi Online
 
 
Manfaatkan fasilitas tanya-jawab tertulis di bawah ini !
 
 
 
  Nama
  Email
  Kota
Konsultasi
 
     
     
 
Chat dengan arsitek kami
 
 
ARSITEK 1
ARSITEK 2
ARSITEK 3
ARSITEK 4
 
     
 
 
     
 
 
 
Untitled Document
Meeting Office:
Ruko Riviera Gallery B-06
Kota Deltamas Cikarang Pusat
Bekasi 17814 - Tel. 021 - 32149875
WAJIB BACA!
Untitled Document
 
HITUNG BIAYA BANGUN?
GRATIS!