| |
Syarat Peningkatan Hak Kepemilikan
Setiap pemilik rumah tentunya menginginkan agar kepemilikan rumah yang ditinggali sah dengan disertai oleh surat-surat yang di sahkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang mengeluarkan keterangan tersebut.
Ada beberapa syarat - syarat peningkatan status hak guna atas tanah dan bangunan menjadi hak milik diperlukan untuk mendapatkan kejelasan status, adapun untuk syaratnya adalah seperti berikut:
- Mengisi blangko permohonan Hak yang disediakan oleh kantor Pertahanan di setiap kotamadya atau kabupaten.
- Sertifikat tanah yang bersangkutan.
- Fotocopy ijin mendirikan bangunan atau surat keterangan dari kelapa desa atau kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal.
- Fotocopy SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan (khusus untuk tanah yang luasnya 200 m2 atau lebih).
- Kartu Identitas, seperti:
- Kartu Keluarga (KK),
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- SKBRI untuk warga keturunan.
- Surat keterangan ganti nama. Ini semua bersumberkan dari Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala badan Pertahanan Nasional Nomor 6 Tahun 1998. (ken)
Sumber : pasarinfo.com |
|